Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas

Tugas dan Fungsi

TUGAS

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2017 Camat berkedudukan sebagai koordinator pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya dengan bertanggungjawab kepada Walikota, dengan tugas umum pemerintahan sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  3. Mengkordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tingkat kecamatan.
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan yang belum dapat dilaksanakan pemerintah kelurahan.
  8. Melaksanakan tugas-tugas kebersihan, pertamanan dan berkoordinasi dengan SKPD yang terkait.
  9. Melaksanakan tugas-tugas unit pasar di wilayah kerjanya serta menangani retribusi pasar dengan berkoordinasi dengan SKPD terkait.
  10. Melaksanakan operasional truk sampah, mesin potong rumput di wilayah kerjanya

 

FUNGSI

Pengunjung Website

000253
Views Today :
Views Yesterday :
Views Last 7 days : 4
Views Last 30 days : 15
Views This Month : 6
Views This Year : 28